Berpotensi Merusak Kemerdekaan Pers, PJS Tegas Menolak RUU Penyiaran Baru

Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba.-Foto Ist-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Pro kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru semakin panas. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini dinilai sebagian kalangan sebagai bom waktu yang siap merusak kemerdekaan pers.

Pasalnya, pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. 

Jurnalistik investigasi merupakan pilar penting demokrasi. Investigasi bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangan jurnalistik investigasi artinya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

Penolakan terhadap pasal ini juga diserukan organisasi profesi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS). "Kita harus tolak rencana ini!" kata Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2024.

Mahmud menilai, pasal tersebut jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Dijelaskan, Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor. “Pasal ini jelas merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Untuk itu PJS tidak akan tinggal diam. Menurut Mahmud, pada peringatan HUT ke-2 PJS yang akan digelar pada 27 Mei 2024, pihaknya akan menggaungkan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. Suara lantang insan pers yang tergabung dalam PJS akan menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers tersebut.

"Kita akan minta DPR RI membatalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia," tegas Mahmud.

Tidak sampai disitu, para jurnalis juga akan menggelar aksi penolakan di beberapa titik. Termasuk kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers akan menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

"Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!," tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan