Dikirimkan ke Bupati Lamteng melalui Perantara Keponakan
METRO - Perkara dugaan proyek fiktif di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terus berlanjut. Setelah Ferdian Ricardo yang disebut-sebut sebagai keponakan Bupati Lamteng Musa Ahmad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro, tersangka Erwin Saputra (ES) pun mengakui telah mengumpulkan uang setoran dari dugaan proyek tipu-tipu tersebut.
Dalam keterangannya, ES telah mengumpulkan uang setoran proyek dari sejumlah kontraktor mencapai total Rp4 miliar. Menurutnya uang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya, Ferdian Ricardo alias Ferdi.
“Iya, Ferdi itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad. Saya yang nyetorin uangnya ke Ferdi. Semuanya itu Rp4 miliar yang disetorin,” ujarnya di Polres Metro, Rabu (15/5).
Namun dari uang setoran proyek yang dikumpulkan tersebut, dirinya sama sekali tidak mendapat bagian dari Ferdi. “Saya tidak dikasih apa-apa, semua uangnya saya serahkan ke Ferdi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Arinal Dukung Penuh WSL Krui Pro 2024
Ia berharap, Ferdian alias Ferdi tersebut bisa segera ditangkap kepolisian dan membeberkan semua fakta terkait dugaan proyek palsu tersebut. “Saya ingin Ferdi ini ketangkap juga biar lebih terang kasusnya. Saya tak tahu dia ini sembunyi di mana,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan pihaknya terus mengusut perkara aliran uang setoran dari dugaan proyek palsu tersebut. Apalagi, pihaknya juga sudah mengeluarkan DPO atas nama Ferdian Ricardo yang diduga sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah proyek di Kabupaten Lamteng.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan kan ada satu. Tapi, tersangka yang sudah ditetapkan itu dua. Satunya masih DPO dan sudah kita terbitkan DPO-nya atas nama Ferdian Ricardo,” jelasnya, Rabu (15/5).
Ia juga menuturkan sampai saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas-berkas terkait dugaan proyek palsu tersebut. Berkas perkara tersebut juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Metro.
BACA JUGA:Ekonom Prediksi Suku Bunga Acuan BI Bertahan hingga Akhir Tahun
“Kita masih melengkapi berkas-berkas ya. Namun, penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan. Berkas yanh masuk ke kejaksaan juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria dikenal sebagai raja hipnoyis Lampung ini mengimbau Ferdian Ricardo untuk segera menyerahkan diri ke Polres Metro. “Saya mengimbau Saudara Ferdi untuk segera diserahkan ke Polres Metro agar kasus ini segera terang benderang. Kalaupun tidak, kami akan tetap melakukan pengejaran sampai mendapatkannya,” tandasnya.
Ia menambahkan, Erwin Saputra yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang.
Diketahui, penetapan status buron terhadap Ferdian Ricardo sendiri disebutkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan pada 2 Mei 2024. Ferdian Ricardo alias Ferdi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, dengan bentuk hidung agak besar, dan beralamat di Jl. Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 Lk. 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.