Mardiana Tak Hadir, Sidang Perdana Perceraian Musa Ahmad Ditunda
Abi Hasan Muan selaku kuasa hukum Musa Ahmad usai sidang perdana di PA Gunungsugih, Jumat (5/7). -FOTO TIKA SUDARLIS/RLMG -
GUNUNGSUGIH - Perkara perceraian kumulasi isbat nikah Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad dan sang istri Mardiana mulai disidangkan Jumat (5/7).
Namun, sidang yang digelar di ruang sidang 1 Syuraih bin Al Harist Pengadilan Agama (PA) Gunungsugih ini terpaksa ditunda. Penundaan terjadi lantaran pihak Mardiana dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas PA Gunungsugih Abdullah Al Manan mengatakan sidang digelar kembali pada Jumat (19/7) mendatang.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Lampung
’’Karena termohon tidak dapat hadir, sehingga sesuai ketentuan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) atau Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar Jawa Madura), maka masih berhak untuk dipanggil sekali lagi. Dan hakim telah menunda selama dua minggu ke depan dan akan dilaksanakan sidang kembali pada Jumat, 19 Juli 2024," ujarnya.
Terkait proses isbat nikah yang diajukan Musa Ahmad, pihaknya menjelaskan perceraian tersebut dapat diperiksa bersamaan dengan isbat nikah. Karena mereka adalah pasangan suami-istri yang memang sudah diakui oleh masyarakat serta kedua belah pihak sudah menjadi keluarga yang utuh dan telah memiliki keturunan.
Maka, sambungnya, kesaksian-kesaksian tersebut dalam kaidah hukum Islam dapat menyatakan bahwa keduanya sah sebagai pasangan suami-istri. ’’Untuk itu proses persidangannya dilaksanakan secara bersamaan. Karena isbat nikah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk perceraian," paparnya.
BACA JUGA:Panutan yang Baik Berperan Membentuk Karakter Anak
Sementara itu, Abi Hasan Muan selaku kuasa hukum Musa Ahmad mengatakan sidang pertama ditunda karena pihak termohon tidak hadir. "Untuk sidang hari ini hanya meminta identitas kami dan permohonan kemudian menunggu termohon," katanya.
Terkait isbat nikah, pihaknya menjelaskan, pengajuan itsbat dilakukan untuk memenuhi prosedur administrasi yang harus dilalui untuk proses cerai. "Itu hanya untuk proses yang harus dilalui," ujarnya.
Selain dihadiri tim kuasa hukum Musa Ahmad, sidang perdana perceraian Musa Ahmad dan Mardiana juga dihadiri dua saksi isbat nikah keduanya. Proses sidang juga dijaga oleh personel Polres Lampung Tengah. (tik/c1/fik)