KOTABUMI- Pasca ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kejaksaan Negeri setempat kembali memeriksa beberapa saksi terkait.
Pemeriksaan sebanyak 28 saksi dari pihak Pemkab Lampura dan Universitas Bandar Lampung (UBL), guna pemeriksaan lanjutan pasca penetapan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (PTS) UBL Roni Hasudungan Purba dan Inspektur Lampura Muhammad Erwinsyah pada pekan lalu.
"Sebanyak 28 saksi kita panggil. Pihak UBL ada sebanyak 11 orang dan dari Pemkab Lampung Utara ada 17 orang saksi untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari, Selasa 14 Mey 2024.
BACA JUGA:Pengacara Sebut Inspektur Erwinsyah Tak Layak Jadi Tersangka, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Masih kata Guntoro, pada pemeriksaan kasus Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang sedang ditangani, mantan Kepala BPKAD Lampura, Desyadi juga sudah memenuhi panggilan dan diperiksa.
Selain itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Lekok juga bakal diagendakan pemanggilannya.
"Kepala BPPRD sekarang yang mantan Kepala BPKAD Lampung Utara juga sudah kita panggil dan periksa. Termasuk Sekda yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan umum, akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Diantara beberapa saksi terkait dari pihak Pemkab Lampura yang diperiksa hari ini, Desyadi yang merupakan mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat sebagai Kepala BPPRD Lampura berhasil dikonfirmasi, meski dalam wawancara cegat Desyadi tidak mau banyak bicara.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Kejari Tahan Inspektur Lampung Utara
"Dipanggil sebagai saksi. Cuma sebatas dimintai keterangan klarifikasi saja," katanya, seraya berlalu menuju mobil yang telah menjemputnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektur Inspektorat, Lampung Utars (Lampura), M. Erwinsyah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura.
Hal tersebut menyusul saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di kejari setempat, Jumat 3 Mei 2024.
Sebelumnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka.
BACA JUGA:UBL Lakukan Upaya Hukum untuk Kepala LPTS-nya yang Ditahan
Penahanan tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.