Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping Kejari Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal aparat kepolisian dan jakasa.
Dengan tangan terborgol, Erwinsyah kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Lampura untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!
Saat dibawa ke mobil tahanan, Erwinsyah hanya bisa tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya meskipun wartawan mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.
Sementara, kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, juga irit berbicara. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya. "Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia.(ozy/nca)