Kasus Bendungan Margatiga Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

SIDANG: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Margatiga. -FOTO INDRI SEPTIA PARADILA-

BANDARLAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menuntut terdakwa Hafiz Shidiq Purnama dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh Bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti turut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan tanah proyek bendungan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 300 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan pengganti” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim, (25/11).

Selain pidana tersebut, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp350 juta, yang dihitung dari kerugian negara setelah dikurangi dana yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp20 juta. 

Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa yakni sebesar  Rp330 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang agenda pledoi pekan depan.

Penasihat hukum menyampaikan terdakwa telah mulai mengembalikan kerugian negara dan berkomitmen menuntaskan sisa pembayaran.

Ia berharap langkah tersebut, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Semoga bisa menjadi pertimbangan bagi majelis,” ujarnya.

Terdakwa telah menitipkan tanam tumbuh di lokasi tanah  milik Winarno di desa Tromulyo, Kecamatan Sekampung seluas 4.558 m² dan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari terdakwa sebelumnya.(*)

Tag
Share