Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bawaslu Tuba
CARI BARANG BUKTI: Penyidik Kejari Tuba melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tuba. -FOTO IST-
MENGGALA - Kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) masih terus bergulir dan menjadi atensi khusus.
Setelah 16 hari berlalu pasca penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba pada Selasa (11/11) sekitar pukul 09.50 WIB lalu. Terbaru, kini penyidik kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tuba, Rachmat Djati Waluya mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penghitungan dari auditor untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk perkara Bawaslu Tulangbawang masih menunggu hasil penghitungan dari auditor," kata Kasi Intel kepada Radar Lampung, Rabu (26/11).
Hasil penghitungan kerugian negara dari auditor itu nantinya akan dijadikan dasar untuk para penyidik Kejari Tulangbawang melakukan pemeriksaan kepada unsur yang diduga terlibat.
Sebelumnya diberitakan, dana hibah untuk Bawaslu Tuba pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2023 sampai 2024 lalu berbuntut panjang. Penyidik Kejari Tuba menggeledah Kantor Bawaslu setempat.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan diduga berkaitan dengan dana hibah pada Pemilu 2023 sampai 2024 lalu. Seluruh ruangan di Kantor Bawaslu tak luput dari pemeriksaan.
Tim Penyidik Kejari Tuba memeriksa seluruh ruangan dan menggeledah seluruh lemari yang ada di Kantor Bawaslu setempat.
Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar dua jam. Dalam kegiatan ini penyidik menyita satu koper berisi berkas-berkas dan dua unit komputer dari dalam Kantor Bawaslu Tulangbawang.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpul bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan.
Dalam penggeledahan ini, kejaksaan menyita beberapa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 sampai 2024.
Kejari Tuba, dalam kasus ini tidak akan pandang bulu dan dalam waktu dekat akan menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut untuk selanjutnya menetapkan tersangka yang terlibat.
Penggeledahan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Tuba Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025. Tindakan penggeledahan ini adalah langkah penting dalam mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.(*)