BANDARLAMPUNG - Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Senin (13/5). Itu dilakukan menindaklanjuti kecelakaan kerja ledakan tungku di perusahaan tersebut yang mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka bakar serius pada 8 Mei 2024 lalu.
Dalam unjuk rasa ini, pekerja yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) pun menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya mendesak Disnaker Lampung mengeluarkan rekomendasi PT San Xiong Steel Indonesia tidak layak K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), mendorong segera merealisasikan perbaikan sistem K3 di PT San Xiong Steel, dan memberikan jaminan hak korban kecelakaan kerja.
Ketua DPP FPSBI Yohanes Joko Purwanto yang menjadi koordinator aksi menyampaikan meski dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan pengawasan tenaga kerja Disnaker Lampung, produksi di PT San Xiong Steel Indonesia masih tetap. ’’Sementara kalau kawan-kawan (buruh, Red) tetap harus bekerja dan belum ada perbaikan, siapa yang berani menjamin kalau terjadi ledakan lagi? Kalau terjadi ledakan selamat tidak? Ini tidak ada yang bisa jamin,” tandas Joko –sapaan akrabnya, Senin (13/5).
BACA JUGA:Pekan Raya Lampung Harusnya Gratis!
Menurutnya banyak permasalahan yang terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia. Selain sistem produksi yang tidak safety, K3 salah, juga pengupahan yang tidak sesuai.
“Contohnya saja Aquades yang bisa digunakan untuk membersihkan luka saja tidak ada di sana. Padahal sudah produksi belasan tahun,” ucapnya.
Sementara dari hasil aksi tersebut, kata Joko, perwakilan aksi dan pihak Disnaker menyepakati bahwa Disnaker akan merekomendasikan penutupan sementara PT San Xiong Steel Indonesia. “Hari ini (kemarin) pengawas dari Disnaker lagi ke PT San Xiong Steel Indonesia. Nunggu hasil turun lapangan kata mereka (Disnaker) untuk dasar mengeluarkan rekomendasinya,” tuturnya.
Disampaikan Joko bahwa di lokasi ledakan yang ada di tungku tujuh lokasi kecelakaan kerja perusahaan tersebut telah dipasang police line (garis polisi). Tetapi, aktivitas produksi masih berjalan.
BACA JUGA:Layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Dihapus, Penetapan Tarif Iuran Baru Mulai Juni
’’Sementara untuk masuk tungku lain harus melewati garis polisi yang dipasang. Apakah itu diperbolehkan?” terangnya.
Disinggung ada berapa kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut? Joko menyebut untuk yang luka berat dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2023 ada sekitar 17 orang. “Sekitar 17 orang itu untuk yang parah. Belum termasuk yang luka ringan seperti luka bakar di tangan dan lainnya,” ucapnya.
Sementara, Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat (10/5)lalu telah mendatangi PT San Xiong Steel Indonesia. “Kemarin kita sudah ke sana pagi, namun bersamaan dengan mereka ada panggilan di Polres Lampung Selatan. Jadi hanya bicara sebentar dengan wakil manajernya. Saat ini tim pengawas kita saat lagi turun,” sambungnya.
BACA JUGA:Komisaris PLN Arcandra Tahar Kunjungi Lampung, Isi Seminar di Unila hingga Kunjungan Kerja
Masih kata Yanti Yunidarti, rekomendasi yang akan dikeluarkan pihaknya melihat hasil dari pengawas tenagakerja Disnaker yang turun ke lapangan. “Ya sesuai kesepakatan tadi (kemarin), kami minta waktu sampai Rabu (15/5) untuk mengeluarkan rekomendasi. Tim kita lagi terjun dan koordinasi juga dengan kepolisian,” terangnya.
Menurutnya hasil dari penyelidikan akan menjadi penentu apakah akan dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan atau seperti apa. ’’Untuk penutupan perusahaan itu menjadi hak pemerintah daerah (Lampung Selatan, Red), tetapi kami masih menunggu dari hasil tim pengawas. Jika memang K3-nya tidak sesuai dan tak berjalan, maka akan kami keluarkan surat rekomendasi kesepakatan penutupan perusahaan tersebut,” tegasnya. (pip/c1/rim)