RAHMAT MIRZANI

Layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Dihapus, Penetapan Tarif Iuran Baru Mulai Juni

-ilustrasi edwin/radar lampung-

BANDARLAMPUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan tersebut sebagimana diteken Presiden Jokowi, Rabu (8/5).

’’Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 A.  Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” demikian bunyi pasal 103 B ayat (1) seperti dikutip jawapos.com, Senin (13/5).

  Dalam pemberlakuan KRIS ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3. Penentuan kelas itu menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Komisaris PLN Arcandra Tahar Kunjungi Lampung, Isi Seminar di Unila hingga Kunjungan Kerja 

Sementara, perubahan iuran dalam sistem KRIS dalam Pasal 103 B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103 B menyebutkan: menteri kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit. Evaluasi itu koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  ’’Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran,” bunyi pasal 103 B ayat (7).

Penetapan tarif iuran barunya paling lambat 1 Juli 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 103 B ayat (8). (jpc/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan