RAHMAT MIRZANI

Buruh Tekstil dan Kurir Logistik Demo Tolak Adanya PHK Besar-besaran

DEMO: Ratusan buruh saat melakukan aksi demo di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/6). Mereka menolak adanya PHK besar-besaran.-FOTO CAHYONO/DISWAY-

JAKARTA - Ratusan buruh yang terdiri kurir dan logistik serta buruh tekstil melakukan demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Dari pantauan Disway (grup Radar Lampung) pada pukul 11.30 WIB, terlihat ratusan buruh berbaris rapih di Jalan Merdeka Barat, depan mobil komando sambil membawa bendera Partai Buruh dan poster tuntutan. Ratusan buruh itu juga berjoget dengan diiringi lagu perjuangan buruh dengan gerakan maju-mundur.

Dalam keterangan resminya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ratusan buruh tersebut melakukan unjuk rasa untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam pekerja kurir dan logistik serta buruh tekstil.

BACA JUGA:Bawang Merah hingga Daging Ayam Jadi Penyumbang Deflasi

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Said Iqbal industri tekstil di Indonesia sedang menghadapi gelombang PHK besar-besaran.

Hal ini kata dia dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," ungkap Said dalam keterangannya.

Said Iqbal memaparkan, pada aksi tersebut, para buruh membawa tujuh tuntutan aksi yakni pertama meminta stop PHK buruh tekstil.

BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Tak Naik, Pertamina Bilang Begini..

Kemudian kedua agar pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Lalu ketiga melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Keempat membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Kemudian kelima menyetop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

Keenam menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

BACA JUGA:Gegara Sampah, Warga Pesisir Barat Lampung Diamankan Polisi

Tag
Share