MESUJI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji membuka pendaftaran anggota baru untuk panitia pengawas kecamatan (panwascam) dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
’’Langkah ini diambil untuk memperkuat jaringan pengawasan di tingkat kecamatan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum,” kata anggota Bawaslu Mesuji Roby Ruyudha saat dihubungi, Selasa (7/5).
Pendaftaran ini terbuka bagi warga Kabupaten Mesuji yang memiliki komitmen kuat untuk mendukung dan melaksanakan tugas pengawasan secara adil dan profesional.
BACA JUGA:Eks Ketua KPU Beri ’’Jatah” PDIP Nasi Gudeg
Dengan partisipasi yang luas dari masyarakat, diharapkan Panwascam Kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan umum berlangsung secara bersih dan demokratis.
Bawaslu Kabupaten Mesuji juga menjamin bahwa proses seleksi calon anggota Panwascam Kecamatan akan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan memperhatikan kualifikasi dan integritas setiap calon.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang berkualitas dan berkompeten yang terpilih untuk mengemban amanah sebagai pengawas kecamatan, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
BACA JUGA:Diburu sejak Mei 2023, Remaja Pencuri HP Ditangkap saat Tidur Pulai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji, Andre Al Rendra, menambahkan bahwa menjelang penutupan pendaftaran, jumlah pendaftar Panwascam di Mesuji berjumlah 14 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan.
Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan dilaksanakan.
Realisasinya setelah terbentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
’’Setelah terbentuknya pantarlih dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (6/5).
Hasyim juga menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024, sedang berlangsung tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada Serentak 2024. Sedangkan untuk PPS, pendaftarannya sedang berlangsung hingga 8 Mei 2024.
Selain itu, ia menyatakan bahwa PPK dan PPS akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama tahapan Pilkada Serentak 2024, terutama dalam pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bagi bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota. (muk/c1/abd)