Terkait Dugaan Mengada-ada Aturan Layanan Pasien BPJS
BANDARLAMPUNG – Pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Hermina Bandarlampung belum mau memberikan klarifikasi resminya terkait adanya dugaan pembedaan pasien BPJS Kesehatan yang berobat di RS setempat. Saat Radar Lampung berupaya mengonfirmasinya langsung dengan datang ke rumah sakit tersebut, pihak keamanannya mengatakan manajemen belum bisa menemui media saat ini.
’’Tadi pagi saya mendapatkan pesan dari manajemen bahwa sementara waktu ini belum bisa menemui (media, Red),” kata salah satu petugas keamanan bernama Wawan, Kamis (2/5).
Dia pun lantas meminta data diri dan nomor telepon wartawan koran ini yang bisa dihubungi ketika manajemen sudah siap menemui. ’’Untuk sementara ini tinggalkan dulu tanda pengenal atau nomor teleponnya, nanti pihak manajemen yang menghubungi,” tukasnya.
Menurutnya, pihak manajemen belum bisa ditemui lantaran banyaknya rapat yang harus dilakukan pada awal Mei ini. ’’Ini kan masuk awal bulan, jadi manajemen masih banyak rapat yang harus dilakukan,” singkatnya.
BACA JUGA:Hanan A. Rozak Buka-bukaan
Seperti diberitakan sebelumnya, RS Hermina Kota Bandarlampung diduga mengada-ada aturan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan yang berobat, Rabu (1/5). Menariknya, pasien dimaksud adalah anak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung.
Awalnya, putra Muhtadi yang masih kelas 6 SD mengalami demam tinggi selama dua hari. Lalu, ia membawanya ke klinik pengobatan tidak jauh dari rumahnya.
Namun, dia mendapatkan saran agar anaknya dirujuk sesuai faskes. Salah satunya yaitu ke RS Hermina yang bertipe C.
Sesampainya di RS ini, salah seorang petugas pendftaran menyebut jika dokter anak BPJS sedang tidak ada di rumah sakit dan disarankan untuk menggunakan jalur umum. ’’Kita kan pakai BPJS kesehatan, petugasnya itu bilang kalau dokter anak BPJS lagi tidak ada. Jadi kita disaranin pakai umum,” kata Muhtadi kepada Radar Lampung, Rabu (1/5).
BACA JUGA:Gubernur Ajak Pemangku Kepentingan Wujudkan Lampung Smart 2025
Mengingat kondisi anaknya, Muhtadi pun menyetujui saran tersebut dan membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp700 ribu. ’’Karena enggak mau kenapa-napa, ya sudah lah pakai umum, bayar Rp700 ribu untuk cek darah dan pemeriksaan lainnya, takut DBD kan,” ungkapnya.
Namun setelah mencari tahu apa benar ada perbedaan dokter BPJS dan dokter umum kepada rekannya di BPJS Kesehatan, dia tercengang bahwa hal itu tidak ada. ’’Habis itu langsung saya tanyain kenapa pelayanannya begini sama petugasnya, mereka diam saja enggak jawab,” ucapnya.
Tidak lama berselang, ketika akan mengambil obat, pihak rumah sakit mengembalikan uang tersebut, tetapi dia menolaknya. ’’Saya bilang enggak bisa begini dong, ini namanya rumah sakit sudah melanggar komitmen kerja sama dengan BPJS,” ujarnya santai.
Dia pun menyayangkan hal ini terjadi di Bandarlampung. Terlebih menurutnya bukan hanya nominal uang yang dipermasalahkan, tetapi pelayanan rumah sakitnya juga yang buruk kepada pasien karena terkait pembedaan pelayanan ini.