BACA JUGA:Jangan Curang! Disdag Akan Awasi Alat Ukur di Pasar Lebakbudi
’’Ini saja kebetulan saya Kadis. Gimana kalau masyarakat lainnya yang enggak tahu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Bandarlampung Yessy Rahimi mengaku telah mengetahui hal tersebut. Dia menjelaskan jika di tanggal merah ini sejumlah dokter memang tidak berdinas seperti hari biasanya. Namun, hal fatal dilakukan Rumah Sakit Hermina adalah memasang jadwal poli buka dengan dokter yang sama.
’’Hari ini (kemarin) kan hari libur. Rumah sakit boleh menyampaikan di website-nya jika polinya buka atau tutup. Tergantung ketersediaan dokternya. Rumah sakit mengakui kalau polinya itu tidak buka, tapi di aplikasinya buka denga poli pasien non-JKN (BPJSK, red) dengan dokter yang biasa melayani JKN,” katanya.
Karena mengetahui hal ini, pihaknya langsung menegur rumah sakit bila membuka poli tentu seharusnya juga membuka dua jalur yang ada. “Jadi kita minta kembalikan uangnya dan mereka sudah menyampaikan kesalahan mereka ke kita (BPJS). Gak bisa dong, kalau buka non- JKN harus buka juga JKN-nya. Kecuali bukan dokter yang biasa melayani JKN, ada juga dokter yang melayani non-JKN,” ungkapnya.
Dari sisi BPJS Kesehatan sendiri menyebut rumah sakit tersebut melakukan pembedaan di saat hari libur atau tanggal merah. “Kita bilang gak bisa begini, besok (hari ini) akan kita dudukan rumah sakitnya. Ini karena pasienya ngomong, coba kalau pasien yang lain tidak tahu. Dan, ini tidak boleh dilakukan pelajaran untuk rumah sakit lainnya, ini ada yang ga bener sama rumah sakitnya padahal sudah jelas ada janji atau komitmen yang harus dijalani,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Rumah Sakit Hermina Bandarlampung. Ini setelah 3 kali Radar Lampung mencoba menghubungi nomor contact center-nya tidak ada yang mengangkat. (mel/c1/rim)