Kelanjutan Kasus Intimidasi Jurnalis, Polisi Lakukan Penyelidikan Secara Maraton

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono saat memberikan keterangan kepada media --Handika Radar Lampung ---

Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengungkap kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV saat peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menerangkan, laporan polisi terkait dugaan pengancaman atau Undang-undang Pers terhadap kontributor Kompas TV Teuku Khalid Syah, diterima hari Rabu (26/11/2025) kemarin.

"Kami melakukan pemeriksaan maraton. kemudian untuk saat ini perkembangan kasus, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat kita tingkatkan ke penyidikan," beber Kasat, Jumat (28/11).

"Kemudian langkah selanjutnya, kita juga akan meminta keterangan dari ahli. Baik ahli pidana maupun Dewan Pers untuk kejelasan status dari laporan yang kita tangani saat ini," timpal Indik.

BACA JUGA:LBH Bandar Lampung Ultimatum Polisi Serius Tangani Kasus Intimidasi ke Jurnalis

Paska menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Selatan sudah melakukan langkah-langkah diantaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

 "Ada 3 kegiatan, yang pertama pelapor datang yang kedua pelapor dihampiri oleh sekelompok orang kemudian yang ketiga ada perdebatan cek cok dan lain sebagainya, dan keempat sekelompok orang ini meninggalkan lokasi," ujar Kasat.

Selanjutnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 8 saksi dimana 4 saksi dari pihak pelapor yang berada di lokasi kejadian, kemudian 3 saksi dari pihak terlapor.

"Hasil pemeriksaan untuk saat ini memang betul di lokasi tersebut kejadian cek cok ya, untuk pengakuan korban ada bahasa akan menujah atau menusuk," jelas Kasat.

BACA JUGA:Warga Legundi Lapor ke Polisi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemerasan

Mengingat jarak lokasi tempat kejadian dan efisiensi waktu, polisi melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi di Polsek Penengahan untuk mempercepat penanganan.

""Kemudian dari pemeriksaan terlapor juga masih menyangkal, tapi tidak apa-apa itu dalam pemeriksaan. Nanti kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut," kata Indik.

Disinggung mengenai warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, juga melayangkan laporan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemerasan serta pengancaman oleh sekelompok orang diduga preman, Indik menegaskan akan menindaklanjuti.

"Jadi kemarin memang ada 3 laporan ya, dugaan pengancaman, penyerobotan lahan, kemudian 1 lagi pemerasan. Semua laporan tersebut segera kita tindaklanjuti. Dua laporan itu sedang kita dalami melakukan pemeriksaan saksi," tandas Kasat. (Hdk)

Tag
Share