Ditahan, Eks Mantri Bank BUMN Siap Kembalikan Uang Rp1,2 M

Jumat 26 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

Kejari Bandarlampung Menyebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menahan mantan petugas mantri bank pelat merah (BUMN) di Bandarlampung atas dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2022. Penahanannya, kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi, usai pihaknya melakukan pemeriksaan, Jumat (26/4).  

’’Setelah menemukan dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AY atas dugaan korupsi kredit usaha rakyat tahun 2022 pada salah satu bank BUMN di Bandarlampung," kata Angga, Jumat (26/4), didampingi Kasipidsus Hasan Asy'ari. 

BACA JUGA:Kemensos Akan Bantu Keluarga Bayi Kembar Siam Parapagus

Modusnya, terang Angga, tersangka AY memanipulasi data debitur sebanyak 20 orang atau menggunakan data fiktif. ’’Tetapi faktanya, para debitur ini tidak menerima uang dari pinjaman KUR tersebut," jelasnya. 

Uang para debitur tersebut, lanjut Angga, justru digunakan tersangka AY untuk kepentingan pribadinya. Sementara saat ini, pihak kejari masih mencari keterlibatan pihak lain. ’’Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini bertambah," katanya.

Angga juga membeber data yang dimanipulasi tersangka yaitu setiap debitur dibuat permohonan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta. ’’Besaran pinjamannya bermacam-macam," sebutnya. 

BACA JUGA:Warga Diduga Kena Flu Singapura, Diskes Belum Mendapat Laporan

Sehingga dari perbuatannya, tersangka merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara auditor independen.  Kini, tersangka AY pun ditahan di Rutan Bandarlampung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum menyiapkan berkas untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Sementara pengacara tersangka AY, Idam Holid, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara. ’’Dia (AY) kooperatif. Dan untuk pengembalian kerugian negara, dia sudah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sudah mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara Rp1,2 miliar," ucapnya. (nca/c1/rim)

 

Kategori :