Polresta Bandar Lampung Limpahkan Tersangka Oknum Guru Cabul ke Kejari

DILIMPAHKAN: Tersangka kasus dugaan pencabulan Fadlurahman Zikri saat dibawa ke Kejari Bandarlampung untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. -Footo Saski/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG – Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin 11 November 2024.

“Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” Kata Kasihumas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Fadlurahman Zikri (27) warga Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung. Pelimpahan ini kata AKP Agustina dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan tersangka telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20/9/2024), di dalam sebuah mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunungsari, Bandarlampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka.

Tersangka Fadlurahman Zikri kembali ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak muridnya.

’’Benar, tersangka kami panggil dan dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (2/11)," Kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Hendrik menambahkan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

FR dilaporkan ke Polresta Bandarlampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. FA dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, yakni muridnya berinisial S (11).

Modus tersangka dengan menelepon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah. Saat di dalam mobil, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.(sas/nca)

Tag
Share