Oknum Mahasiswa Nekat Rekam Wanita Mandi
EKSPOSE: Polresta Bandarlampung menggelar ekspose kasus terkait UU ITE, Selasa (18/11).-FOTO DIMAS ADITIA -
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung mengamankan seorang mahasiswa di Bandarlampung berinisial MT (18) yang nekat merekam diam-diam seorang wanita berinisial HS (21) ketika sedang mandi di Asrama DPD KNPI di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (9/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika korban, yang sudah tidak mengenakan pakaian bersiap mandi. Tiba-tiba korban HS melihat satu ponsel berada di ventilasi kamar mandi dengan kamera mengarah langsung ke tubuhnya. Korban sontak berteriak, membuat pelaku menurunkan ponsel dan melarikan diri.
Korban yang ketakutan kemudian menghubungi teman-temannya melalui grup WhatsApp untuk meminta bantuan. Kejadian tersebut membuat geger warga sekitar berkumpul dan menimbulkan keramaian di lokasi. Tak lama setelah mendapat laporan, personel Samapta Polresta Bandarlampung bersama Unit PPA Satreskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista menjelaskan pelaku ditangkap bersama dua unit ponsel, masing-masing merek Xiaomi dan Samsung, yang digunakan untuk merekam aksinya mengintip.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengintip dan merekam karena dorongan nafsu. Bukan hanya satu dua video, polisi menemukan video asusila lain. “Motif sementara adalah hasrat yang tidak tertahankan. Di dalam ponsel pelaku juga ditemukan video-video pribadi yang bernuansa pornografi,” katanya.
Penyidik juga mengungkap pelaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap dua korban yang berbeda selama dua hari berturut-turut, yaitu 8 November hingga 9 November 2025. Dua ponsel milik pelaku diketahui saling terkoneksi sehingga dapat merekam secara bersamaan.
Mengenai kemungkinan video tersebut diperjualbelikan, polisi masih melakukan pendalaman. Sementara dugaan awal, rekaman itu dikoleksi untuk kepentingan pribadi pelaku. Atas perbuatannya, MT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara, serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ditanya wartawan, pelaku MT bungkam terkait motif merekam. (mk-dimas/c1/nca)