Kejari Bandar Lampung dan BRI Telukbetung Kerja Sama Bidang Datun
KERJA SAMA: BRI (Persero) Tbk. Branch Office Telukbetung dan Kejari Bandarlampung saat menandatangani kerja sama bidang Datun. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kerja sama ini digelar dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) pada PT BRI Persero Tbk Branch Office Telukbetung yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bandarlampung pada Rabu 16 Oktober 2024 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut dari pihak PT BRI langsung dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Tanjungkarang, Felix Tua Parlaungan Pakpahan bersama jajaran terkait.
Turut hadir pula para tamu undangan diantaranya Pemimpin Cabang BRI Telukbetung, Manager Bisnis Konsumer, Tim Member Regional Legal BRI dan Relationship Manager BRI.
Kemudian, dari pihak Kejari Bandarlampung juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi, dan didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, serta hadir pula kasubagbin, para kasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandarlampung dan pegawai Kejari.
Adapaun tujuan daripada penandatanganan kerja sama tersebut dalam rangka wujud sinergitas tugas dan fungsi Bidang Datun lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 7 tahun 2021.
Kemudian, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga disertai dengan permohonan bantuan hukum non litigasi berupa 24 surat kuasa khusus (SKK). Sebagai informasi bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan baik, lancar dan khidmat.(rls)