Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp 47 Miliar

Kasidatun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan--

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sejak Januari hingga Agustus 2024 berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara kurang lebih senilai Rp 47 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandarlampung Bambang Irawan mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara, sejak Januari hingga Agustus 2024.

Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum; bantuan hukum; pertimbangan hukum; pelayanan hukum; dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

Meliputi lembaga atau badan negara; lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).

Bambang juga meyampaikan, pihaknya sudah melakukan 29 kerja sama atau MoU bersama stekholder terkait pendampingan Kejari Bandarlampung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Kemudian 99 surat kuasa khusus (SKK) yang terdiri dari SKK Nonlitigasi sebanyak 96, dan SKK litigasi sebanyak 3.

"Serta 7 kegiatan pendampingan hukum (legal asistance/la) dengan nilai penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp 47 miliar, dan nilai pemulihan keuangan negara dari tusi bantuan hukum sebesar Rp 1,55 miliar," beber Bambang. 

Ia juga menambahkan, target selanjutnya bidang datun mencapai 100 surat kuasa khusus, karena masih ada permohonan bantuan hukum non litigasi (SKK) dalam proses telaah.

Kemudian menghadirkan berbagai inovasi diantaranya Aplikasi Smart Datun yakni aplikasi pelayanan hukum berbasis digital yang dapat diakses pemerintah, BUMD, BUMN dalam memanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan JPN.(leo/nca)

 

 

Tag
Share