BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung menyebut jika manajemen Dolphin Lampung telah memenuhi surat panggilan kedua. Namun ironisnya, Muhtadi sendiri mengaku lupa waktunya kapan.
’’Ya, mereka sudah datang. Tetapi waktunya saya enggak tahu. Saya hanya telepon staf dan ngomong kalau mereka sudah datang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Menurutnya tindak lanjut dari kedatangan manajemen Dolphin ke kantor DPMPTSP untuk mengurus persyaratan yang memang belum dipenuhi selama ini. "Mereka datang untuk mengajukan sertifikat (STPT, Red) untuk para terapisnya. Terkait lengkap atau tidaknya, kita lihat nanti di Dinas Kesehatan. Kalau izin mereka ada, tetapi hanya izin terapis, serta cara berpakaian terapis serta pintu semua harus ditutup yang belum (sesuai ketentuan),” ungkapnya.
Muhtadi juga berjanji mengajak media untuk melihat langsung lokasi tersebut apakah merek dan kelengkapan yang lain sudah dipenuhi atau belum. ’’Ya, kita lihat nanti, segera kita ke sana. Kalau sudah diperbaiki ya sudah itu selesai. Kalau spa, kita tidak menemukannya di sana waktu melihat langsung ke lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung melalui DPMPTSP dan Dinas Pariwisata menemukan hal tak semestinya di Dolphin Spa Lampung. Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Muhtadi Tumenggung, Rabu (18/10), di ruang kerjanya.
Muhtadi menyebut dari hasil tim di lapangan ditemukan hal yang harus disesuaikan dengan perizinan. Yaitu mulai surat izin terapis, busana karyawan yang musti diperbaiki, pencahayaan ruangan yang remang-remang. ”Kita minta terapis berpakaian sopan dan harus ada identitas sesuai dengan ketentuan. Di ketentuan juga para terapis diharuskan memiliki surat terdata penyehat tradisional namun mereka tidak punya," katanya.
Muhtadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pihak managemen Dolphin namun diabaikan. Lalu kembali memberikan surat panggilan kedua pada Senin (30/10) dengan masa tunggu selama empat hari saja.
"Saya tanya kenapa gak datang. Tapi gak apa apa, kita kasih waktu di teguran kedua,"ujarnya, Selasa (31/10).
Diberitakan sebelumnya, diketahui dari penelusuran Radar Lampung, Dolphin Spa Lampung di Jl. Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, diduga memberikan layanan pijat plus-plus hingga bisa melobi terapis untuk ’’main’’.
Jika dilihat dari luar, bangunan yang digunakan Dolphin tampak seperti rumah toko (ruko) yang biasa saja. Tanpa ada nama maupun aksesori lain yang menunjukkan gedung tersebut merupakan tempat spa.
Hanya terdapat satu plang berukuran kecil bergambar ikan lumba-lumba yang berada di depan ruko tersebut. Namun, suasana spa barulah dirasa jika sudah berada di dalamnya.
Terdapat resepsionis wanita berada di bagian depan yang bertugas menerima tamu yang baru datang. Di sana, tamu diberi penawaran harga yang terdiri dari dua jenis pelayanan dengan harga yang berbeda. Layanan VIP dihargai Rp300 ribu, sementara layanan Suite dihargai Rp350 ribu termasuk mandi susu.
Di sana, tamu tak hanya diberi pelayanan berupa pijat, namun juga diberi sebuah kegiatan seksual. Kegiatan itu biasa disebut dengan MS atau sebuah singkatan dari massage sexual.
Tak berhenti sampai di situ. Tamu juga ternyata bisa mendapatkan pelayanan lebih asal mau menambah biaya. Layanan itu antara lain adalah sang terapis yang merupakan wanita bisa diminta untuk tidak mengenakan sehelai pakaian pun.
Tentu dengan biaya tambahan yang diberikan terapis itu sendiri. Yaitu sekitar Rp500 sampai Rp600 ribu.
Selain itu, tamu juga bisa meminta untuk mendapatkan pelayanan lebih yang bisa 'main' dengan terapis. Asal tamu dapat melobi terapis dengan biaya yang telah ditentukan agar bisa langsung 'main'.
Salah seorang pegawai Dolphin saat diminta untuk memberikan layanan tersebut memang mengatakan tidak ada. Ia menjelaskan bahwa jika ingin pelayanan semacam itu harus langsung melakukan lobi dengan terapisnya. ’’Enggak ada Mas, langsung ke terapisnya aja," katanya.
Namun tak semua terapis mau melayani permintaan tamu yang semacam itu. Hanya beberapa.
Dalam pricelist yang ditawarkan di meja resepsionis, pelayanan semacam itu memang tidak ada dan tak ditawarkan. Namun jika tamu memintanya, maka tergantung kebisaan tamu dalam melobi sang terapis serta kesepakatan harganya. (mel/c1/rim)
Terkait iru, DPMPTSP Bandarlampung pun akan memanggil pengelolanya. "Itu nanti kita lihat bagaimana izinnya," kata Kepala DPMPTSP Muhtadi, Kamis (12/10).
Menurutnya, Dolphin spa seharusnya memiliki ijin sebagai tempat spa dimana izin tersebut harus di-pgrade melalui OSS. Jika tidak hal itu sudah melanggar ketentuan yang ada.
"Makanya nanti akan kita tegur, kalau memang itu kita sanksi tegas. Karena kalau spa mereka izinnya harus ke provinsi," singkatnya saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung.(mel/c1/rim)