51.630 NIB Diterbitkan, UMKM Dominasi Pertumbuhan Usaha di Bandar Lampung

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung -FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pertumbuhan usaha di Kota Bandarlampung menunjukkan tren positif dan signifikan dalam empat tahun terakhir. Sejak penerapan sistem online single submission (OSS) pada 4 Agustus 2021 hingga 7 Juli 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung telah menerbitkan 51.630 nomor induk berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menyatakan bahwa angka ini mencerminkan gairah ekonomi yang kuat dan meningkatnya semangat kewirausahaan masyarakat.

Dari total tersebut, sebanyak 51.613 NIB berasal dari pelaku Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan hanya 17 NIB berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). 

Ini menunjukkan dominasi pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, UMKM menjadi penyumbang terbesar dengan 51.267 NIB, jauh melampaui usaha skala besar atau non-UMKM yang hanya mencatat 363 NIB.

BACA JUGA:SK Pengangkatan PPPK Tahap I Pemprov Lampung Dibagikan Akhir Juli 2025

Satu NIB dapat mencakup lebih dari satu kegiatan usaha, tergantung skala dan jenisnya. Hal ini menyebabkan total kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diterbitkan mencapai 117.942, lebih dari dua kali lipat jumlah NIB.

Muhtadi menjelaskan, sistem OSS mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko, dari rendah hingga tinggi. Rinciannya sebagai berikut: Risiko Rendah: 7.891 NIB (66,4%), Risiko Menengah Rendah: 12.499 NIB, Risiko Menengah Tinggi: 20.299 NIB (17,2%), dan Risiko Tinggi: 6.853 NIB (5,8%)

“Sebagian besar pelaku usaha di Bandar Lampung memulai dari usaha berisiko rendah, yang cenderung lebih mudah dari sisi perizinan dan modal,” ujar Muhtadi.

Secara geografis, Kecamatan Sukarame mencatat jumlah NIB terbanyak dengan 10.780 NIB, menjadikannya kawasan dengan aktivitas ekonomi paling dinamis. Disusul oleh: Tanjung Senang: 8.130 NIB, Way Halim: 8.078 NIB, Rajabasa: 8.020 NIB, dan Kemiling: 945 NIB.

Sistem OSS berbasis risiko telahmenyederhanakan proses perizinan, terutama bagi pelaku UMKM. Hal ini dinilai sangat membantu dalam memperluas pasar, mengakses pembiayaan, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung telah menerbitkan 44.337 nomor induk berusaha (NIB). Terhitung sejak periode 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, NIB yang diterbitkan bisa dilihat di aplikasi Online Single Submission (OSS). ’’Sebanyak 44.337 NIB yang terbit. Data yang terbit bersifat real time atau selalu update,’’ katanya.

Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN), kata Muhtadi, menyumbang 44.324 NIB dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 13 NIB. Kemudian NIB untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 44.926, sedangkan non-UMKM 411.

Tag
Share