Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa kombinasi WFH dan WFO ini dilaksanakan dengan ketat untuk memastikan bahwa kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Menurutnya, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, sektor-sektor yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap melakukan WFO sepenuhnya.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Anas menginstruksikan kepada semua pejabat pembina kepegawaian untuk mengatur proporsi WFH di instansi mereka, namun tidak boleh lebih dari 50% bagi pegawai di sektor administratif dan dukungan kepemimpinan.
Anas memberi contoh beberapa sektor seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan lain-lain yang harus tetap beroperasi 100% dari kantor.
“Pelayanan langsung ke masyarakat harus terus berjalan dengan maksimal, sesuai dengan keinginan Presiden untuk menjaga standar pelayanan publik yang tinggi di semua kondisi,” ucapnya.
Mantan kepala LKPP itu juga menjelaskan bahwa, untuk sektor administratif dan dukungan kepemimpinan, kebijakan WFH bisa diterapkan dengan fleksibel sesuai kebutuhan, dengan maksimum 50% dari total pegawai.
Sebagai contoh, jika sebuah instansi menetapkan 40% pegawai WFH, maka sisanya, yaitu 60%, harus WFO.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan libur Lebaran dan cuti bersama yang totalnya mencapai sepuluh hari.
“Kami berharap ini bisa membantu mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama arus balik Lebaran,” katanya.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.
Menteri Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk memantau ketat pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan selama periode ini.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas selama libur Lebaran, Anas menyarankan agar instansi pemerintah memfasilitasi media konsultasi dan pengaduan.
“Ini penting agar masyarakat dapat terus mengawasi dan melaporkan jika ada pelayanan yang tidak optimal,” tutup Anas. (sah/c1/abd)