SK PPPK Paruh Waktu Mesuji Dibagikan Akhir Desember
Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum. -FOTO IST-
MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Desember 2025.
"Ya akhir Desember, SK PPPK paruh waktu akan diserahkan, namun untuk tinggal pastinya masih dalam pembahasan," ungkapnya.
Menurut Ardi, pengangkatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan di berbagai sektor pelayanan.
Selain itu menurutnya Proses pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Mesuji berjalan lancar.
Dari 1.140 honorer yang diusulkan dan sudah mendapatkan NIP, 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat hal tersebut dikarenakan tidak melakukan daftar ulang atau tidak melakukan pengisian (DRH).
Sebab mereka tidak melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan Selain itu status keaktifan kerja mereka tidak jelas atau sudah tidak lagi bertugas di instansi asal sudah dan mendapatkan kerja baru ditempat lain.
Hal ini menunjukkan proses verifikasi PPPK, terutama skema paruh waktu, dilakukan sangat ketat, bahkan pihaknya melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan masih bekerja atau tidak.
Dia berharap, setelah menerima SK pengangkatan, PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Mesuji.
Dia menyatakan, PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Mesuji dituntut untuk mampu melaksanakan peran dan fungsi sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
"Tanggung jawab itu jelas memberikan tuntutan bagi setiap ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta integritas dalam bekerja," tukasnya.(*)