BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Organda Lampung untuk mencabut Surat Keputusan (SK) DPD Organda Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung.
Imbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4) di sekretariat Organda Lampung.
Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan KPPU menilai bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan. Seperti Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran tahun 2024.
Di mana tarif yang ditetapkan tersebut, katanya, yaitu tarif angkutan antar-jemput dalam provinsi (AJDP), tarif angkutan antar-jemput antarprovinsi (AJAP), dan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Menurut Wahyu, KPPU juga menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di sekretariat DPD Organda Lampung.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman
Tegasnya selain bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999, surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mengatur bahwa besaran tarif nonekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar.
’’Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda, maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung,” tandasnya.
KPPU juga, imbuhnya, telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung. Atas dugaan pelanggaran tersebut, kata Wahyu, KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut surat keputusan DPD Organda Lampung tersebut.
’’KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” ancam Wahyu. (pip/c1/rim)