Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Lampung memaparkan pelaksanaan pilkada serentak baik Pilwakot/Pilbup maupun Pilgub digelar serentak pada 27 November 2024.
Dalam giat itu, disosialisasikan juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Sosialisasi ini penting dilakukan kepada berbagai stake holder diantaranya pemerintah partai politik dan lainnya.
Dimana pada 27 Januari 2024 lalu, sudah dibuka pendaftaran untuk lembaga pemantau pemilu.
Dalam PKPU tersebut berbagai tahapan tertera.
Mulai dari perencanaan dan program anggaran,
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, dan Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih sampai 18 November 2024.
Sementara pembentukan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18 April-5 November 2024.
Sementara pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari-16 November 2024.
Lalu, Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024; Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024; Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Lalu, Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024); Penetapan pasangan calon (22 September 2024); Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November); Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024 September-23 November).
Sementara, Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024).
Penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK ke KPU).
Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih). (abd)