Cek Syarat Dukungan Calon Kada Independen Se-Lampung di Sini

Kamis 04 Apr 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada serentak 2024. Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Selain melalui usungan partai politik, calon kepala daerah juga bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Lampung Kadiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan. 

BACA JUGA:Diundang MK jadi Saksi Sengketa Pemilu, Kapolri: Dengan Senang Hati Saya Akan Hadir

Untuk Gubernur syarat dukungannya paling sedikit 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) . Ini merujuk pada pasal 4 ayat  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.

“Sebarannya lebih dari 50 persen kabupaten kota atau 50 persen plus satu. Kalu di Provinsi Lampung paling tidak di delapan kabupaten kota sebarannya,” ujarnya. 

Dilanjutkan, dalam regulasi UU nomor 10 tahun 2016 diatur ketentuan jumlah syarat miinimal dan persebaran dukungan pangan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA:MK Panggil Empat Menteri Jokowi Jumat Ini

Untuk Provinsi, sampai dengan 2 jutajiwa, paling sedikit 10 persen; lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa paling sedikit 8,5 persen; lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen; dan lebih dari 2 juta paling sedikit 6,5 persen. 

Untuk Kabupaten/Kota hingga 250 ribu jiwa paling sedikit 10 persen; lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen;  lebih 500 ribu jibu hingga 1 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen. Sementara 1 juta jiwa paling sedikit 6,5 persen. 

Jadi, merujuk regulasi itu, untuk calon perseorangan yang ingin menjadi calon gubernur Lampung, wajib mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT Provinsi saat ini 6,5 juta. Jumlahnya, 490.435 dukungan dengan sebaran di delapan kabupaten. 

Kemudian, Bandar Lampung bagi calon perseorangan yang hendak ikut dalam kontestasi Pilwakot meski mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT (790.125), yakni 59.260 dengan sebaran dukungan di  11 kecamatan.  (selengkapanya di grafis).  

Sebelumnya Tahapan pilkada serentak 2024 sudah dimulai.  

Tahapan tersebut baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) termasuk di Provinsi Lampung. 

 Ini terungkap dari Rakor dan Sosialisasi yang digelae KPU Provinsi Lampung di Emersia Hotel Lampung, Rabu 3 April 2024.  

Kategori :