Pemerintah Finalisasi Skema Baru Penetapan UMP 2026

MASIH DIBAHAS: Pemerintah tengah memfinalisasi formula baru untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. FOTO BERITASATU--

JAKARTA – Pemerintah masih merampungkan rumusan baru untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan rancangan formula tersebut telah dikonsultasikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum nantinya disampaikan secara resmi kepada publik.

“Kami sudah menerima arahan dari Presiden. Nanti akan diumumkan,” kata Yassierli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan satu angka kenaikan seragam di seluruh Indonesia, formula UMP 2026 akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) serta mempertimbangkan perbedaan kondisi antarwilayah dalam perhitungan upah minimum.

Selain itu, proses penetapan juga melibatkan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kebijakan UMP 2025 yang menaikkan upah sebesar 6,5 persen untuk seluruh 38 provinsi dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang beragam.

Kritik terhadap pendekatan seragam tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan skema yang lebih fleksibel.

Menurut Yassierli, pemerintah perlu berhati-hati karena kebijakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas ekonomi daerah.

“Satu angka nasional tidak mampu mengatasi perbedaan kebutuhan antarwilayah. Karena itu, kami mengusulkan sistem rentang kenaikan, dan Presiden setuju. Besarannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pemerintah pusat juga sudah memberikan pedoman berupa rentang kenaikan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, masing-masing pemda akan menetapkan UMP berdasarkan kondisi lokal, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga komponen KHL di wilayahnya.

Yassierli menambahkan pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru untuk menyesuaikan putusan MK, mengingat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi memadai sebagai acuan penetapan UMP 2026.

Setelah aturan baru rampung, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP setiap provinsi.

Tag
Share