TANGGAMUS - Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), DR alias Mantoyek (32), akhirnya berhasil dibekuk polisi saat berada di persembunyiannya di wilayah Banten. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, Polsek Panongan, Polres Tangerang, dan Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan tersangka curas dan pemerasan tersebut.
Dalam aksinya, tersangka melakukan curas di jalan umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, 18 Februari 2024. ’’Tersangka DR merupakan warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo,’’ kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman. Jihad mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan korban Ahmad Royani yang merupakan warga RT 003/RW 002 Dusun Manggadua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. ’’Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo dengan dukungan dari Polsek Panongan, Polres Tangerang, Polda Banten. Tersangka teridentifikasi keberadaannya di tempat persembunyiannya Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang,’’ ungkapnya. Selain tersangka, kata Jihad, sejumlah barang bukti juga diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus. "Tersangka ditangkap pada Rabu (27/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi tas tali warna putih kecokelatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garfu," kata Jihad. Kronologis curas, kata Jihad, bermula ketika korban pulang dari bekerja menggunakan motor Yamaha Mio J. ’’Tiba di depan gang rumahnya bertemu dengan tersangka yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo. Sesampainya di Kunyayan, tersangka kembali meminta diantarkan ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan tersangka yang dikenal meresahkan tersebut,’’ ujarnya. Di tengah perjalanan depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, kata Jihad, tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang. ’’Akibat serangan tersebut, tersangka dan korban sama-sama terjatuh dari motor. Tersangka kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya. Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang tersangka,’’ ujarnya. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, kata Jihad, tersangka melarikan diri dan korban meminta pertolongan kepada warga sekitar. "Ketika kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati motor miliknya dan uang tunai Rp480 ribu. Korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya. Jihad menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. (*)
Kategori :