LAMTENG - Polres Lampung Tengah menetapkan Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kalirejo Laelly Sulistyawan (42) sebagai tersangka. Warga Pekon Waringinsari, Kelurahan Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi tersangka karena menggelapkan uang nasabah Rp20 juta.
Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Kepala Unit PT PNM Cabang Kalirejo Jadi Tersangka
Minggu 31 Mar 2024 - 05:04 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :