Langkah antisipasi lainnya, melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M PLUS tersebut, dan menunjuk salah satu anggota keluarga untuk menjadi Jumantik (Juru Pemantau Jentik) di rumahnya sendiri dalam rangka menggalakkan Gerakan 1 R 1 J, yaitu 1 Rumah 1 Jumantik
Ketiga, memantau peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan, di samping upaya pencegahan secara rutin melalui PSN.
Keempat, mengaktifkan kembali (revitalisasi) Pokjanal DBD. Melalui forum ini semua langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dapat dilakukan oleh segenap jajaran pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota, lintas sektor dan masyarakat guna mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.
Kelima, memastikan kembali ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian dengue (DBD) termasuk PSN 3M-Plus.
Dan keenam, melakukan monitoring dan evaluasi terkait upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus di wilayah masing-masing. (pip/c1/fik)