Satpol PP Pesawaran juga Berkeluh

Rabu 27 Mar 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Abdul Karim

”Baru aja kemarin masuk (TPP), itu untuk Januari. Harapannya, Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024 juga dapat dicairkan,” ucapnya penuh harap.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemkab) Pesawaran Wildan mengatakan ini sebagai imbas belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung. Menurutnya bahwa Pemprov Lampung selain belum membayarkan DBH kepada Kabupaten Pesawaran juga semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Khusus proyeksi utang DBH Provinsi Lampung pada 2023 yang belum ditransfer ke Pemkab Pesawaran sendiri menurut nya mencapai Rp50 miliaran.

’’Bukan hanya Pesawaran, tetapi semua kabupaten/kota juga sama kalau soal DBH. Ketika sudah masuk, barulah kita manage untuk kebutuhan yang sifatnya prioritas. Di antaranya membayarkan TPP THR, gaji, dan THR sebelum Lebaran. Dan secara bertahap mentransfer alokasi dana desa untuk siltap,” jelasnya.

Sementara, Pemprov Lampung meminta agar Pemkab Pesawaran untuk terus meningkatkan kemandirian fiskalnya dengan mengelola PAD secara maksimal. Sehingga tidak harus tergantung atau bertumpu pada dana transfer bagi hasil (DBH) dari provinsi. Seperti untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desanya yang beberapa bulan belum terbayar karena mengandalkan DBH.

Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menanggapi Pemkab Pesawaran yang beralasan belum dibayarkannya TPP dan siltap perangkat desanya karena belum dibayarkannya DBH dari Pemprov Lampung.

Terkait hal itu, tegasnya, Pemprov Lampung juga meminta agar penggunaan DBH sesuai peruntukannya. ’’Sesuai arahan Pak Gubernur, DBH diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Fahrizal saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/3). (rif/c1/rim)

 

Kategori :