DLH Segel Lima Tambang Ilegal

FOTO IST Petugas DLH Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung memasang plang penyegelan di lokasi tambang milik UD Sumatra Baja di Campangraya. --

//Diduga sebagai Penyebab Banjir di Bandar Lampung//

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, khususnya di wilayah Kota Bandarlampung. Hingga Rabu (7/5), setidaknya lima kegiatan tambang ilegal telah disegel.

Dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga, sementara tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Penertiban terbaru dilakukan terhadap aktivitas tambang milik Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya.

Kegiatan penyegelan dilakukan langsung oleh tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung dan DLH Kota Bandarlampung. Namun, penyegelan sempat mendapat penolakan dari pihak yang mengaku penanggung jawab lapangan. 

Pria tersebut berdalih bahwa lahan seluas tiga hektare itu bukan untuk menambang, melainkan sebagai tempat parkir kendaraan berat dan telah dilakukan penghijauan.

Meski begitu, petugas tetap memasang plang penyegelan karena ditemukan adanya aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan izin.

BACA JUGA:Pengamat: Pernyataan Prabowo Bukan Presiden Boneka Melegakan Publik

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

”Setelah kami verifikasi ke lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan. Izin yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya untuk parkir kendaraan berat. Tapi yang kami temukan justru ada aktivitas pengerukan bukit,” jelas Yulia.

Pihak DLH menilai aktivitas tersebut masuk kategori tambang tanpa izin (illegal mining), sehingga dilakukan penyegelan. 

“Izin parkir tetap berlaku, karena kawasan ini masuk zonasi perdagangan dan jasa. Namun kegiatan pengerukan harus dihentikan karena tidak sesuai peruntukannya,” tegas Yulia.

BACA JUGA: UBL Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi Pramuka Muda

Ia menambahkan bahwa sanksi administratif telah diterapkan. Sedangkan untuk proses hukum lebih lanjut, DLH akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

DLH Provinsi Lampung memastikan penindakan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Yulia menegaskan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara bertahap karena memerlukan proses verifikasi lapangan yang mendalam.

Tag
Share