Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Publik Terancam Denda Hingga Rp50 Juta
DIKENAKAN SANKSI: Pemburu Koin Jagat yang merusak fasilitas publik di Jakarta dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau penjara maksimal 6 bulan.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Pemburu Koin Jagat yang merusak fasilitas publik di Jakarta kini terancam denda hingga Rp50 juta atau hukuman penjara maksimal enam bulan.
Fenomena pencarian Koin Jagat yang sedang marak di beberapa wilayah Jakarta ini berisiko merusak fasilitas umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa sanksi yang dihadapi pemburu koin ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2027.
Sesuai Pasal 12 huruf (b) dalam Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas publik seperti taman, jalur hijau, atau pagar.
“Apabila ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi kurungan minimal 30 hari hingga maksimal 180 hari, atau denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta,” ungkap Satriadi Gunawan pada Senin (13/1).
Fenomena Koin Jagat ini disebarkan melalui aplikasi Jagat dengan fitur Treasure Hunt, di mana setiap koin yang ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai hingga Rp850 juta.
Namun, perburuan ini menyebabkan kerusakan pada taman dan fasilitas publik lainnya. Para pemburu koin sering merusak fasilitas, seperti menginjak tanaman atau merusak lantai dan konblok yang ada di kawasan umum.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas publik. Ia mengerahkan personel Satpol PP untuk mengawasi dan melindungi fasos-fasum yang rawan dijadikan lokasi pencarian Koin Jagat.
“Satpol PP telah disiagakan untuk menjaga fasos-fasum yang rentan dijadikan tempat berburu koin,” kata Teguh Setyabudi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Teguh juga meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta jajaran Wali Kota setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum.
“Kami mengimbau agar warga menjaga fasilitas sosial dan fasilitas umum, dan tidak merusaknya hanya untuk mencari sesuatu yang belum pasti,” tegasnya.
Saat ini, banyak warga yang berbondong-bondong mencari Koin Jagat di berbagai lokasi populer di Jakarta, seperti di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, kerusakan yang terjadi pada fasilitas umum di lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian serius dari pemerintah. (disway/c1/abd)