Satpol PP Akan Kembali Jaga Islamic Center Tubaba

Radar Lampung Baca Koran--

PANARAGAN – Rencana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), melakukan evaluasi terhadap tenaga keamanan security di kawasan Islamic Center (IC), Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, benar dilakukan. 

 

Hal tersebut berdasar Surat Perintah Tugas (SPT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor: 300.1.1/ II.05/TUBABA/2024 pada Selasa (17/12). Peraturan Bupati Tubaba Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Peraturan Bupati Tubaba Nomor: 39 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Tubaba. Peraturan Bupati Tubaba Nomor: 81 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja non PNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tubaba, menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan Tugas Pengamanan dan Pengawasan di Islamic Center dan Sesat Agung Tubaba selama 24 jam terhitung tanggal sesuai dengan jadwal surat perintah diatas. 

 

Sebelum melakukan pergantian piket, anggota harus mengikuti apel pagi setiap hari kerja di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulangbawang Barat. Dengan berpakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap, dan tidak Melepaskan Pakaian Dinas.

 

Lapor kepada Sekretaris melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dalam pelaksanaan surat perintah ini.

 

Biaya yang timbul dibebankan Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulangbawang Barat. Tembusan disampaikan Kepada Pj Bupati Tubaba,  Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga. 

 

Menurut Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba Bayana, menegaskan. Atas beberapa peristiwa  yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Islamic Center, Pemkab harus bertindak tegas, sebab jika kejadian tersebut sampai berlarut pasti akan berdampak buruk terhadap sejumlah Icon pariwisata Tubaba kemudian hari. 

 

Tag
Share