Setop Karangan Bunga saat Seminar Mahasiswa!

SETOP!: FISIP Unila mengeluarkan SE larangan karangan bunga saat seminar mahasiswa. --FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan karangan bunga saat seminar mahasiswa. Pemberlakuan SE larangan karangan bunga selama seminar usul, seminar hasil, maupun ujian komprehensif sejak Rabu (7/5).
SE Larangan Karangan Bunga Selama Seminar Usul, Seminar Hasil, dan Ujian Komprehensif Nomor 196//UN26.16/KP/2025 ini ditandatangani Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum FISIP Unila Dr. Arif Sugiono.
Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama FISIP Unila Prof. Noverman Duadji membenarkan SE ini. "SE itu benar adanya. Karena penanggung jawab penyelengaraan ruang, tempat itu ranahnya Wakil Dekan II," katanya.
SE dikeluarkan, kata Prof. Noverman, karena ada kegiatan lainnya yang terganggu. ’’Misalnya, mengganggu kegiatan dosen lalu lalang,’’ ujarnya.
Kegiatan adanya pemasangan karangan bunga, kata Prof. Noverman, dilihat dari perspektif akademik. ’’FISIP Unila memfasilitasi karangan bunga saat wisuda. Itu diperbolehkan. Kalau saat seminar tidak ada maknanya. Seminar itu kan belum kelulusan," ungkapnya.
Di samping itu, kata Prof. Noverman, tentunya alangkah banyak pengeluaran bunga seminar I, bunga seminar II, dan lainnya sampai wisuda. "Karangan bunga saat seminar tentunya akan menimbulkan kecemburuan mahasiswa lainnya yang tidak bisa menyelenggarakan kegiatan serupa," ucapnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta melatih mahasiswa untuk disiplin, menghormati orang lain, dan hidup sederhana, kata Prof. Noverman, maka diimbau oleh Wakil Dekan II untuk tidak menyelenggarakan kegiatan itu.
"Nanti saat wisuda diperbolehkan. Seluruh manajemen fakultas kalau saat wisuda diperbolehkan pemasangan karangan bunga. Silakan saja," kata Prof. Noverman.