Antisipasi Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan, Satpol PP Tegur Pengelola Tempat Hiburan

Selasa 26 Mar 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Agung Budiarto

TUBABA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang Barat (Tubaba) Fajril Hikmah menjelaskan pihanya akan tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih buka saat Ramadan. 

Kata dia, ada tiga langkah yang sudah dilakukan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti adanya hiburan malam dan sejenisnya yang masih beroperasi selama Ramadan. 

Pertama, pihaknya pada Senin (25/3) kembali mengirimkan surat kepada sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Surat tersebut sebagai bentuk teguran keras kepada semua pemilik usaha karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung di Lampung Timur Ditembak

Selain itu, kata dia, pihaknya juga hari ini akan menempatkan sejumlah anggota Satpol PP guna memantau informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa karaoke dan tempat hiburan malam lainnya masih beroperasi selama ramadan. 

Ketiga, pihaknya juga akan melakukan rapat bersama dengan anggota Satpol PP, kepolisian, dan TNI serta pihak lainnya. Jika memang benar informasi tersebut maka pihaknya akan melakukan razia bersama tim gabungan sebagai langkah penegakan Perda dan aturan hukum yang berlaku. 

Fajril Hikmah, mengatakan, surat teguran tersebut guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa

ungkapnya.

BACA JUGA:Cabai Merah di Mesuji Turun Harga, Segini Angkanya

Lebih lanjut Fajril mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tubaba telah mengeluarkan surat nomor 300.1.4/103/11.05/Tubaba/2024. “Surat itu merupakan imbauan kepada seluruh owner pemilik usaha hiburan karaoke dan sejenisnya agar di tutup sementara waktu selama ramadan sampai dengan Hari raya idul fitri 1445 H,”tegasnya.

Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Tubaba ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat agar ketentraman dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah dapat terjaga.

Terkait dengan razia Fajril mengatakan bahwa hal itu merupakan rahasia, sehingga tanggal dan waktunya belum ditentukan, agar tidak bocor. “Tentu untuk pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan, baik dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (fei/c1/abd)

 

Kategori :