KOTABUMI - Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu (upal) yang sering beraksi di wilayah hukum setempat. Mirisnya, yang menjadi incaran pelaku ini adalah warung di sepanjang jalan lintas tengah Sumatera (Jalintengsum).
Pelaku adalah Wangming alias Joko, warga Lampung Tengah (Lamteng). Hal ini bermula saat Wangming hendak membelanjakan uang palsu tersebut ke warga setempat, dengan berniat membelikan solar.
Namun, warga yang mengetahui jika uang tersebut palsu langsung mengamankan pelaku serta menghubungi polisi dan menyerahkannya ke Mapolres Lampura.
Bahkan video berasal dari warga yang sengaja merekam gambar saat pelaku diamankan warga, sempat viral di media sosial (Medsos). Dan viralnya video penangkapan tersebut menuai beragam komentar dari warga net.
BACA JUGA:Teman Wanita Jatuh hingga Tewas saat Dibonceng Motor, Warga Katibung Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Lampura Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh melalui Kanit Tipidter Polres Lampura Iptu Adi Wasito, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, terungkapnya kasus upal itu, lantaran kesigapan warga dalam memberantas peredaran uang palsu yang selama ini menjadi ketakutan bagi kalangan warga yang membuka warung di sepanjang Jalintengsum.
“Kita terima ini dari masyarakat, kebetulan TKP-nya masuk TKP di ogan 5 Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura,” ujarnya, Kamis (14/3). Ia menjelaskan satu pelaku yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Lampura.
“Pelaku yang kita lihat di video adalah dua orang. tapi setelah kita dalami dengan pemeriksaan pemeriksaan, hanya satu yang cukup unsur sebagai pelaku. Kalau sampai saat ini, masih sendiri (pelaku), nanti akan kita dalami lagi lebih lanjut,” paparnya.
BACA JUGA:Dua Tiang Listrik di Jalan Liwa–Krui Roboh, Arus Lalu Lintas Macet
Ia menjelaskan jika modus pelaku yakni dengan berbelanja ke kios-kios atau warung-warung berada di pinggir jalan lintas.
“Modusnya, berbelanja di eceran, dengan menggunakan uang palsu 2 lembar dan yang 1 lembar menggunakan uang asli,” jelasnya. Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu jutaan rupiah.
’’Barang bukti yang kita amankan, uang palsu tersebut untuk pecahannya Rp100 ribu itu dua lembar, Rp 20 ribu itu ada kurang lebih 747 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar,” jelasnya.
Ia mengatakan jika pelaku dikenakan sangsi dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. “Yang kita kenakan, pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Untuk ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata dia.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM, Program Gerai Z-Iftar Ramadan 1445 H Di-launching