Polres Waykanan Ringkus Pencuri HP

Rabu 13 Mar 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan berhasil meringkus SM (46), warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Waykanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat korban Yanti selesai salat Subuh, teman dari anak Yanti bernama Sandi baru bangun tidur. Mereka berada di teras rumah korban bertanya kepada Yanti apakah melihat handphone miliknya.

BACA JUGA:Enam Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Sudah Ditangkap

Setelah itu Yanti membangunkan anaknya bersama teman temannya dan ternyata handphone milik anaknya, dan rekannya Sandi dan Fizi yang dalam posisi dicas sudah tidak ada.

Mengetahui ada pencuri lalu Yanti menanyakan kepada teman lain dari anak korban yang berada di rumahnya dan berusaha mencari di sekitar rumah namun handphone tersebut tidak ditemukan.

Atas peristiwa yang alami tersebut maka Yanti mengalami kerugian atau sekitar Rp2,8 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.

BACA JUGA:Jadi Prioritas, 5 Jalan Provinsi dan Nasional di Tuba Diperbaiki Tahun 2025

Berdasarkan laporan dari korban Polsek Banjit langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan  terhadap pelaku yang saat itu hasil penyelidikan anggota sedang berada di Kampung Menang Jaya Kecamatan Banjit.

Atas informasi dari  masyarakat  Tim Tekab 308 Polres Waykanan menuju tempat ke lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit HP Android berbagai merek.

BACA JUGA:Buka Puasa di Swiss-Belhotel Bisa Dapat Emas

“Baik tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dimana atas perbuatannya pelaku akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegas Kasatreskrim. (sah/c1/nca)


Kategori :