METRO - Pengelola karaoke di Kota Metro berinisial H (51) diamankan anggota Polres Metro, Rabu, 6 Maret lalu. Penangkapan dilakukan usai pria itu terbukti mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (PL) di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di Bumi Sai Wawai.
Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menuturkan Polres Metro mengamankan tersangka saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro IPTU Rosali membenarkan penangkapan pria paruh baya tersebut.
“Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya, alamatnya di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka kita amankan karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat jika terdapat eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. “Laporan dari masyarakat itu ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke itu. Kami pun melakukan penyelidikkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:BKPSDM Metro Lampung Kembali Usulkan Penambahan Pegawai
Lalu, pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 23.00, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Satresnarkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke Nagoya. Sesampainya di lokasi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.
“Saat pemeriksaan, ada satu orang pemandu lagu yang masih di bawah umur, berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur,” jelasnya. Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pengelola karaoke tersebut, yaitu memperkerjakan anak di bawah umur melanggar hukum.
Tersangka kita persangkakan dengan Perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaan, dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(rur/c1/nca)