PANARAGAN - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria berinisial AGS (24), warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. AGS diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasatresnarkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 29 Februari 2024. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Mulyaasri.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulyaasri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis sabu,” kata AKP Yopi. Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tubaba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri AGS.
BACA JUGA:Di Metro, Belum Ada Caleg Berobat Kejiwaan
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu ia letakan di atas meja belajar yang terdapat di dalam kamar AGS. “Saat pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari temannya berinisial DR (DPO),” sambung AKP Yopi.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain satu bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 Gram , satu unit motor Honda BeAT warna merah hitam tanpa plat, satu bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan satu unit HP dan satu perangkat alat hisap sabu.
Saat ini kata AKP Yopi pihaknya sedang mengejar DR yang menjual sabu kepada AGS. “Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasya. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/c1/nca)