BANDARLAMPUNG- Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) terdakwa atas nama Yudiyansyah Pranata harus ditunda dan kembali bergulir pada Senin 26 Februari 2024.
Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Yudiyansyah Pranata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis 22 Februari 2024.
Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah Pratama menyampaikan, alasan ditundanya persidangan karena pihaknya belum siap membacakan eksepsi.
BACA JUGA:Dua Pencuri Mobil di Parkiran Hotel Urban Style Pringsewu Diringkus, Satu Masih Diburu
"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri di luar ruang sidang Pengadilan setempat kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Karena belum siap membacakan eksepsi, ia meminta majelis hakim agar menunda persidangan.
"Kita minta ke majelis hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024," kata dia.
BACA JUGA:Viral Pungli di Lokasi Longsor Jalur Liwa-Krui, Pengendara Melintas Dipatok Rp20 Ribu
Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya disampaikan seperti apa, Heri meminta untuk menunggu saja di persidangan.
"Kalau itu nggak bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Dituntut Paling Tinggi
Jaksa mendakwa Yudiyansyah Pranata melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Jaksa mendakwanya dengan pasal 372 KUHP tentang tindak Pidana Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu, terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto.