Gelapkan Motor Teman Kerja Dua Pelaku Lalu Kabur ke Jawa

MASUK SEL TAHANAN: Kedua pelaku yang nekat menggelapkan motor milik temannya berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota.-FOTO IST-
PRINGSEWU - Dua karyawan koperasi yang menggelapkan motor di tempatnya bekerja akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota. JS (18) dan RS (24) warga Sumatera Utara itu sempat kabur ke Pulau Jawa.
Namun keduanya kemudian ditangkap di Desa Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara.
"Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24) warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.
Dari laporan korban peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.
“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” terang Rohmadi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan informasi motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus Itera, Lampung Selatan.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut. Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Hingga akhirnya, pada Senin (14/4) anggoata Polsek Pringsewu Kota berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang Penggelapan engan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” jelas Kapolsek.(*)