Dua Pencuri Mobil di Parkiran Hotel Urban Style Pringsewu Diringkus, Satu Masih Diburu

DIRINGKUS: Tekab Presisi Polres Pringsewu meringkus dua pencuri mobil di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Raibnya mobil Daihatsu Gran Max N 8169 EL yang di dalamnya berisi delapan kardus/karton rokok di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 ternyata ulah dua warga Lampung Tengah. Keduanya adalah JP (23) dan ID (23). 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi menyatakan tersangka JP diringkus di rumahnya, Kamis (22/2) sekitar pukul 02.00 WIB dan tersangka ID diringkus dua jam kemudian.

Selain kedua tersangka, kata Maulana, pihaknya masih memburu satu pelaku lain. ’’Di mana, satu pelaku yang masih diburu turut serta dalam pencurian,’’ katanya.

 Selain meringkus JP dan JD, kata Maulana, pihaknya juga berhasil menemukan  kendaraan yang dicuri. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)

 

Tag
Share