Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Dituntut Paling Tinggi

DENGARKAN TUNTUTAN: Keempat terdakwa beranjak dari kursi pesakitan setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/2). -FOTO ANCA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018 dan 2020 dengan tuntutan berbeda. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/2), keempat terdakwa dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah yakni Ismed Saleh selaku mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Lalu Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 yang merupakan rekanan sebagai Direktur CV Widya Karya Mandiri, kemudian Eko Wahyudi penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Jaksa menuntut Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya dengan penjara selama 15 bulan penjara.

BACA JUGA:Pemkot Tambah Dua Armada Damkar

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata jaksa penuntut umum Tegar Satria Mandala. 

Jaksa juga mengganjar mereka dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan untuk tersangka Widiyanto jaksa mengganjarnya dengan pengembalian uang kerugian negara Rp230 juta. 

Sementara Eko Wahyudi diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp169 juta.

Apabila tidak diganti maka harta benda mereka akan disita dan dilelang setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak membayar maka diganti dengan penjara selama 15 bulan.

BACA JUGA:BI Siapkan Rp 197,6 Triliun Uang Baru untuk Penukaran saat Ramadhan dan Idul Fitri

Sedangkan Ismed Saleh dituntut lebih tinggi yakni penjara selama 18 bulan penjara. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ungkap jaksa Tegar Satria Mandala. 

Ketiganya kata jaksa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya pada pekan depan. 

Perkara ini berawal pada tahun 2018 lalu, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.

Tag
Share