Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Mantan Kabid DLH Bandar Lampung Dituntut Paling Tinggi
DENGARKAN TUNTUTAN: Keempat terdakwa beranjak dari kursi pesakitan setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/2). -FOTO ANCA/RADAR LAMPUNG -
BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Perumahan hingga Rp 5 Miliar
Kemudian, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh Ismed Saleh selaku PPK dan Eko Wahyudi selaku Direktur CV Sanjaya Cipta
Perkasa bersama RS Rangga Sanjaya selaku pihak swasta.
Namun, terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi. Seperti pelat baja yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak. (nca/c1/abd)