Tersangka Eks Peratin Buat Laporan Palsu hingga Proyek Fiktif

DITAHAN: Sarhidi, mantan Peratin Pekon (Desa) Sukarame ditahan Cabjari Lampung Barat di Krui atas kasus dugaan korupsi APBDes. -FOTO IST-

KRUI - Penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menunjukkan langkah tegas.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan dan menahan Sarhidi, mantan Peratin Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesbar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes/APBP Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan status tersangka itu diumumkan Rabu, 10 Desember 2025, usai penyidik menggelar ekspose internal bersama pimpinan Cabjari Krui, yang memastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penahanan.

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika menjelaskan proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, serangkaian tindakan hukum telah ditempuh untuk memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penelaahan dokumen dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, meminta pendapat ahli, serta mempelajari dokumen-dokumen keuangan pekon. Selain itu, hasil Inspeksi Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (IHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesbar juga memperkuat pendalaman penyidikan,” katanya.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai fakta yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Bukti permulaan yang dimaksud bersumber dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, telaah dokumen anggaran, temuan lapangan, serta perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat.

Seluruh indikasi itu kemudian mendorong penyidik untuk mengambil kesimpulan bahwa terdapat pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik kemudian menetapkan Sarhidi sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025,” ungkapnya.

Tidak lama setelah penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di hari yang sama.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain yang dapat menghambat penyelesaian perkara.

Tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami serangkaian dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai peratin periode 2018–2024.

Salah satu temuan signifikan adalah praktik pengelolaan dana pekon yang dilakukan tersangka secara sepihak tanpa melibatkan unsur aparatur pemerintahan pekon lainnya.

Tag
Share