LAMBAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat memusnahkan 181 blangko ijazah untuk sekolah dasar (SD). Pemusnahan yang dipimpin Kasi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar Disdikbud Lambar Lediyawati, S.Kom. disaksikan Kanit Sosbud Satintelkam Polres Lambar Bripka M. Reza Pahlepi bertempat di kantor Disdikbud, Jumat (16/2).
Lediyawati mengungkapkan blangko ijazah SD yang dimusnahkan sebanyak 181 lembar. ’’Rinciannya, 36 lembar blangko ijazah yang salah tulis, 16 lembar blangko ijazah yang rusak selama proses penulisan, dan 129 lembar blangko ijazah yang tidak terpakai. Dalam pemusnahan ini, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Satintelkam Polres Lambar," katanya. Lediyawati menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan Blangko ijazah. "Ini sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan. Makanya 181 lembar Blangko ijazah yang tidak terpakai kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya. Pemusnahan ini, kata Lediyawati, dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/ 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. "Blangko ijazah yang dimusnahan ini merupakan sisa Blangko ijazah tahun 2022/2023 yang tidak terpakai dan ijazah-ijazah yang mengalami kesalahan penulisan," ungkapnya. (nop/rnn/c1)
Kategori :