Kejari Lamtim Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara
DIMUSNAHKAN: Kejari Lamtim saat memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. -FOTO SAMSUDIN/RLMG -
SUKADANA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Timur (Lamtim) beberapa waktu lalu memusnahkan barang bukti (BB) hasil 46 perkara tindak pidana kejahatan dari kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor), narkotika, perburuan liar, perjudian, pencabulan dan kepemilikan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari itu selain dihadiri langsung Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tandililing, juga tampak hadir Ketua PN Sukadana Robby Alamsyah, Wakapolres Kompol Rafly Nugraha, Inspektur Lamtim Tarmizi, dan Pasi Intel Kodim 0429 /LT, Karutan Sukadana serta perwakikan dari Balai TNWK Lamtim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika yakni sabu seberat 55, 938 gram beserta alat hisapnya, tembakau sintetis seberat 18,35 gram, pil hexymer sebanyak 891 butir, 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, tempurung dadu koprok, dan potongan daging rusa, ketapel, dan lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Lamtim, Agustinus Ba’ka Tandililing semua barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari 46 perkara sejak Maret 2024 hingga Juni 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatann hukum tetap,” terang Agustinus.(din/nca)