Terpidana Korupsi Bandara Radin Inten II Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp3 M

Jumat 16 Feb 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Sulaiman, terpidana kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II tahap I tahun 2014. Jumlahnya, terang Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi, Rp3.083.450.427. 

Penyerahan pengganti kerugian negara tersebut dilakukan Sulaiman melalui keluarganya dan diterima Kasipidsus Kejari Bandarlampung Hasan Asy'ari, Jumat (16/2). ’’Uang pengganti kerugian negara ini kemudian disetorkan ke kas negara oleh tim pidsus bersama bendahara penerima kejari,” kata Angga, Jumat (16/2).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2680/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021, tandasnya, dengan telah disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, terpidana Sulaiman telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara.

Kejari Bandarlampung, lanjut dia, terus berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Yaitu dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (nca/c1/rim)

 

Kategori :