Kejari Bandar Lampung Raih Penghargaan Terbaik se-Provinsi, Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

--
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang, Dalam sebuah momentum bersejarah, Kejari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (3/6/2025).
Bertempat di Aula Kejari Bandar Lampung, seremoni penandatanganan ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antarlembaga, tetapi juga menjadi panggung penghargaan istimewa: Kejari Bandar Lampung dinobatkan sebagai yang terbaik I (satu) dalam penanganan bantuan hukum non-litigasi se-Provinsi Lampung oleh BPJS Ketenagakerjaan!
BACA JUGA:Waspadai Empat Gejala Lupus, Salah Satunya Demam Tanpa Sebab Jelas
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh, kepada Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pulihkan Uang Negara Rp5,3 Miliar
Tak sekadar seremoni, kerja nyata Kejari Bandar Lampung dalam mendampingi dan memediasi perkara BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan angka yang mencengangkan: Rp5.355.210.654 berhasil dipulihkan dari potensi piutang sebesar Rp6.532.111.231 atau setara dengan 81,98% tingkat keberhasilan!
Jumlah itu berasal dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Kepada Badan Usaha (PKBU) yang diserahkan BPJS kepada Kejari.
BACA JUGA:PNM Lampung Teguhkan Semangat Pancasila dan Komitmen Pelayanan di HUT ke-26
“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga hukum dan jaminan sosial bisa menyelamatkan keuangan negara,” tegas Nurmajayani.
Inovasi JAKA JAMSOS: JPN Kawal Jaminan Sosial
Lebih dari sekadar bantuan hukum, Kejari Bandar Lampung juga menginisiasi inovasi bertajuk “JAKA JAMSOS” (JPN Kawal Program Jaminan Sosial), yang menjadi perpanjangan tangan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Melalui inovasi ini, Tim JPN bukan hanya mengawal kepatuhan badan usaha, tapi juga aktif mendampingi peserta dalam proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi cerminan komitmen tinggi Kejari dalam mengedepankan integritas, sinergitas, dan kepentingan umum.
BACA JUGA:DESAKU MAJU, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Entas Kemiskinan, dan Tingkatkan IPM
Tim JPN yang terlibat dalam upaya pemulihan tersebut antara lain terdiri dari para jaksa andal: Meilita Hasan, Fiona Salfadila Hasan, Togiana Febriyanti, Astri Wijayanti, dan Oktavia Mustika — semua bersinergi di bawah kepemimpinan Bambang Irawan.